Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;
- Menyatakan bahwa tergugat telah WANPRESTASI dan/atau ingkar janji terhadap Penggugat dalam hal pelaksanaan kewajiban ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang telah diderita PenggugT sebesar Rp.708.996.480,-(tujuh ratus delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah), sesaat setelah putusan dibacakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas bunga keterlambatan yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 283.598.592,- (Dua ratus delapan delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) sesaat setelah putusan dibackan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan ;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga dan/atau memerintahkan Juru Sita untuk mencatatkan sita jaminan atas barang/benda Tergugat (Conservatoir beslaag) yaitu :
- Bangunan rumah tinggal Tergugat yang terletak di komplek KPKN No. 23, Rt.003/Rw.004, Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat ;
- Sertifikat Hak Milik No.133/ Desa Darangdan, Blok Lebak wangi, Kabupaten Purwakarta, Gambar Situasi No.100/1987, Tanggal 3 Februari 1987, luas 2.095M2, atas nama NYI SITI SOLICHAH (tanak milik keluarga Tergugat);
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan relbih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
11. mengukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Apabila Pengailan Negeri Purwakarta berpendapat lain, dari apa yang Penggugat mohonkan, mohon putusan seadil-adilnya (Exaequo et bono)
|