Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Pwk BAETI PT. BCA FINANCE Purwakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 11 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAETI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KOSTAMAN SHBAETI
Tergugat
NoNama
1PT. BCA FINANCE Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu type F651RV-GMRFJ (4x2) M/T (XENIA) warna Hitam tahun pembuatan 2014 No. rangka MHKV1BA1JEK046707 No. mesin ME67645 No. Polisi D 1464 ACP dalam STNK tertulis atas nama PT. DAPENSI DWIKARYA kepada PENGGUGAT untuk dilanjutkan angsurannya;-------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika;--- 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan  terhadap objek milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT (Revindicatoir Beslag) berupa: 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu type F651RV-GMRFJ (4x2) M/T (XENIA) warna Hitam tahun pembuatan 2014 No. rangka MHKV1BA1JEK046707 No. mesin ME67645 No. Polisi D 1464 ACP dalam STNK tertulis atas nama PT. DAPENSI DWIKARYA;----------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------A  t  a  u-------------------------------------------------------

 

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak