Petitum |
- menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya
- menyatakan demi hukum perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat
- menyatakan deni hukum perjanjian pembiayaan konsumen dan penyerahan secara Fidusia Nomor : 1160000179779 tertanggal 28 Januari 2016, batal demi hukum
- menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 22,520,000,- (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
- menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun di ajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
- menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lainj mohon putusan yang seadil-adilnya
|