Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2017/PN PWK ABDY SMANULLANG PT. SINAR MAS MULTIFINANCE Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2017/PN PWK
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDY SMANULLANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MAS MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya
  2. menyatakan demi hukum perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat
  3. menyatakan deni hukum perjanjian pembiayaan konsumen dan penyerahan secara Fidusia Nomor : 1160000179779 tertanggal 28 Januari 2016, batal demi hukum
  4. menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 22,520,000,- (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
  5. menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun di ajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
  6. menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lainj mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak