Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa UJANG MUHAMAD FAISAL Alias BARGOLA Bin JARKSIH pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di kandang domba milik Saksi SAPDI Alias BOI Bin SAMHAYI di Kampung Pasir Laja, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian ternak |