Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2017/PN PWK DARMASYAH 1.NENG UMYATI
2.MAMAN SUMANTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARMASYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS STANIS, SH.MHDARMASYAH
Tergugat
NoNama
1NENG UMYATI
2MAMAN SUMANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menguatkan putusan Provisi;
  3. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hal peminjaman uang Penggugat oleh Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 25 April 2016 dan Surat Hutang Piutang tertanggal 17 April 2016  ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini atas seluruh aset Tergugat berupa : 
  • Tanah dan bangunan terletak di Gang Benteng Rt.10/Rw.03, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

5.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dengan  tidak mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat, secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut : 

Besarnya Kerugian Materiil  :

  1. Besarnya kewajiban para Tergugat kepada Penggugat ssebesar Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah).
  2. Biaya melakukan proses hukum dengan menggunakan jasa kuasa hukum Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Besarnya kerugian Immateriil : 

  •     Kerugian Immateriil yang timbul adalah Penggugat menjadi kesulitan untuk membiayai pendidikan Penggugat di Univesrsitas tempat Penggugat hendak kuliah atas tindakan yang dilakukan Tergugat tersebut diatas, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dan kalaupun  dinilai dengan uang adalah setidaknya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).   ---------------------------------------------------

Dengan demikian ganti rugi keseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesarRp. 194.000.000,-     (seratus sembilan puluh empat juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat bila tidak memenuhi isi putusan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik  ; 

7. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ; 

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum bantahan (Verset) banding satu kasasi ;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara. 

S U B S I D I A I R

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak