Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2017/PN PWK | DARMASYAH | 1.NENG UMYATI 2.MAMAN SUMANTA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2017/PN PWK | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
5.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dengan tidak mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat, secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut : Besarnya Kerugian Materiil :
Besarnya kerugian Immateriil :
Dengan demikian ganti rugi keseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesarRp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat bila tidak memenuhi isi putusan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ; 7. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ; 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum bantahan (Verset) banding satu kasasi ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara. S U B S I D I A I R Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |