Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2019/PN Pwk TENGKU IMAM MULHAKIM, SH.MH RENI MARYANI Alias RERE Binti SUMPENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 734/O.2.15/Ep.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TENGKU IMAM MULHAKIM, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENI MARYANI Alias RERE Binti SUMPENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RENI MARYANI Alias RERE Binti SUMPENA (residivis dalam kasus penipuan dan atau penggelapan 30 (tiga puluh) unit mobil yang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan divonis 1 (satu) tahun penjara tahun 2009 s/d 2010, kemudian kasus penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit mobil yang ditangani oleh Polres Purwakarta dan divonis 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan Penjara tahun 2014 s/d 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu dalam bulan April 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2018 bertempat di Kantor PT. CITRA INDAH PRATAMA (PT.CIP) di Kampung. Cinangka Desa Cinangka Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain yaitu saksi korban EVA FADILAH, HINDUN HERDIYANI, SRIWAHYUNI, EGGY AFRIAN, YULIYANTI, WIDIA ASTUTI untuk menyerahkan barang sesuatu kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, yaitu berupa uang yang jumlah keseluruhannya sebesar lebih kurang Rp 9.150.500.000,- (sembilan miliar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah ), antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Pihak Dipublikasikan Ya