Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2022/PN Pwk PT. Mandiri Pratama Intilogam PT. MITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Pratama Intilogam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Regi Julian,. S.H.PT. Mandiri Pratama Intilogam
Tergugat
NoNama
1PT. MITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. M. RIDWAN, SHPT. MITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA
2ADE RISKANDAR, SHPT. MITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
1.    Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun termasuk namun tidak terbatas untuk mengangkut/mengelola limbah Scrap sisa produksi dan/atau yang berkaitan dengan perkara a quo sampai adanya Putusan Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde) dan/atau;
3.    Memerintahkan Tergugat membayar uang Paksa Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) perhari apabila Tergugat Tidak melaksanakan Tuntutan Provisi ini.

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perjanjian Pengolahan Scrap No. MMI-MPI/LEGAL/II/2020/13  tertanggal 02 Febuari 2020; yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;
3.    Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan limbah scrap kepada Pengugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 462.705.000,-(empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah)/bulan dan kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah);
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta milik Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
6.1.    Tanah dan bangunan Pabrik serta seluruh mesin-mesin perlatan produksi milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Cinangka No. 1, Rt.004/Rw.002, Bungursari-Purwakarta, Provinsi Jawabarat.
6.2.    Tanah dan bangunan Pabrik serta seluruh mesin-mesin perlatan produksi milik Tergugat yang terletak Cikarang Industrial Estate Blok V No. 86 A-B, Jalan Jababeka 17 C, Cikarang Kota, Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530.
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                  Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
9.    Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
10.    Menyatakan putusan provisi yang telah dikabulakan tetap melekat dan mengikat sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde);
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak