Petitum |
- Mengabulkan Penggugat seluruhnya.
- Menerapkan obyek sengketa berupa satu unit mobil merk Honda Brio No. Rangka : MHRDD1770FJ56349 No. Mesin: L12B31470111 BPKB atas nama : Shinta Rahmadiar No. BPKB : M00508845, No. Polisi : D 1680 AND Warna: Hitam Mutiara Tahun: 2015
- Menyatakan eksekusi Tergugat terhadap obyek sengketa berupa satu unit mobil merk Honda Brio No. Rangka : MHRDD1770FJ56349 No. Mesin: L12B31470111 BPKB atas nama : Shinta Rahmadiar No. BPKB : M00508845, No. Polisi : D 1680 AND Warna: Hitam Mutiara Tahun: 2015 kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan penggunaan jasa penarikan Tergugat oleh debt collector tanpa persetujuan Penggugat dengan biaya Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit mobil merk Honda Brio, BPKB atas nama : Shinta Rahmadiar No. BPKB : M00508845, No. Rangka : MHRDD1770FJ56349, No. Mesin : L12B31470111, No. Polisi : D 1680 AND, warna mobil : Hitam Mutiara, Tahun 2015 kepada Penggugat.
|