Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2021/PN Pwk PT. MENARA LANGIT BIRU 1.PT. Grahajati Indah
2.PT. Perkebunan Cikumpay
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 07 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MENARA LANGIT BIRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EIGEN JUSTISI, SH., MHPT. MENARA LANGIT BIRU
Tergugat
NoNama
1PT. Grahajati Indah
2PT. Perkebunan Cikumpay
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat
3Kepala Kantor KPKNL Kelas I Bandung
4KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah dari Eigendom Verponding No. 944, 950 dan 961/Desa Dawoen seluas 2.762.312 m2

 

  1. Menyatakan bahwa benar telah terjadi kesalahan lokasi pada waktu Pengukuran penerbitan SHGB No. 4 atas nama PT Grahajati Indah sehingga mengambil Tanah milik Penggugat seluas 2.762.312 m2 , dengan demikian segala sesuatu yang melekat pada tanah Penggugat menjadi batal demi hukum ;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik Eigendom Verponding mendapatkan prioritas untuk memperoleh Hak Atas Tanah seluas 2.762.312 m2 sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999  tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan kegiatan  pendaftaran tanah.

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memproses permohonan Penggugat untuk memperoleh Hak Atas Tanah seluas 2.762.312 m2 sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999  tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan kegiatan  pendaftaran tanah.

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat IV/Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencabut dan mengangkat SITA atas Tanah Negara yang dimohonkan Hak Atas Tanahnya oleh Penggugat seluas 2.762.312 m2
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak