Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 07 Apr. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. MENARA LANGIT BIRU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EIGEN JUSTISI, SH., MH | PT. MENARA LANGIT BIRU |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Grahajati Indah | 2 | PT. Perkebunan Cikumpay |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang | 2 | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat | 3 | Kepala Kantor KPKNL Kelas I Bandung | 4 | KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA RI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah dari Eigendom Verponding No. 944, 950 dan 961/Desa Dawoen seluas 2.762.312 m2
- Menyatakan bahwa benar telah terjadi kesalahan lokasi pada waktu Pengukuran penerbitan SHGB No. 4 atas nama PT Grahajati Indah sehingga mengambil Tanah milik Penggugat seluas 2.762.312 m2 , dengan demikian segala sesuatu yang melekat pada tanah Penggugat menjadi batal demi hukum ;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik Eigendom Verponding mendapatkan prioritas untuk memperoleh Hak Atas Tanah seluas 2.762.312 m2 sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memproses permohonan Penggugat untuk memperoleh Hak Atas Tanah seluas 2.762.312 m2 sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
- Memerintahkan Turut Tergugat IV/Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencabut dan mengangkat SITA atas Tanah Negara yang dimohonkan Hak Atas Tanahnya oleh Penggugat seluas 2.762.312 m2
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |