Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ; -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perubahan nama pemohon (ibu) di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama RIVANA PUTRI ANGELLIKA, dengan Nomor 3214-LT-04012016-0003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 4 Januari 2016, semula tertulis nama pemohon (ibu): RISKA, dirubah menjadi tertulis nama pemohon (ibu): RISKA SENNY; --------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon; -----------------------
|