Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2017/PN PWK 1.ENDANG HARUN SETIADI
2.NANI NURJANAH
PT. BANK MEGA .Tbk Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG HARUN SETIADI
2NANI NURJANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MEGA .Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

PERMOHONAN PENETAPAN / PUTUSAN TERLEBIH DAHULU :

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 27Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan
dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan”
.

Oleh karena itu Para Penggugat memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo untuk memberikan Putusan atau Penetapan terlebih dahulu sebelum Persidangan ini dimulai untuk melarang pihak KPKNL Purwakarta melakukan proses pelelangan terlebih dahulu sehubungan dalam perkara Aquo sedang dalam berperkara atau belum ada putusan yang tetap, dengan begitu terlaksana keadilan sesuai irah irah dalam Hak tanggungan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 389/KEL NEGRIKIDUL, TERCATAT ATAS NAMA SUPENA BIN MUHYI, TERLETAK DI JL LODAYA RT/RW 18/05 DS NEGRIKIDUL KEC PURWAKARTA KAB PURWAKARTA JAWA BARAT

 

DALAM EKSEPSI :

Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penggugat untuk seluruhnya.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit nomor 1153005008930, yang ditanda tangani pada tanggal 14 Februari 2012 Batal Demi Hukum.
  4. Menghukum Tergugat .I untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 125,169,672,- (seratus dua puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
  5. Menghukum Tergugat .I untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 140,000,000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat .I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara A quo berpendapat lain, berdasarkan ketentuan yang berlaku mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai nilai keadilan. 

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak