Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TARMAD alias AMAT Bin SAIM, secara bersama-sama dengan saksi KOSIM Alias ENJON Bin TARJA (berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi bulan OktoberĀ 2018, sekira jam 10.00.wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 , bertempat di Kampung Krajan Rt.07/03 Desa babakan Cikao Kecamtan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu |