Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat perjanjian antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Kewajiban nya sesuai dengan yang telah disepakati dan telah diperjanjikan, oleh Tergugat didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.356002303220 kepada Penggugat merupakan suatu perbuatan WANPRESTASI
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar seluruh sisa kewajiban dan beserta denda sebesar RP. RP. 40.958.775 (empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan serta sekaligus.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan sebagai objek jaminan fidusia terhadap Penggugat yaitu ;
1 (satu) Unit Sepeda motor Merek HONDA, Type V1J02Q32S3 A/T A/T Model NEW PCX 150 CBS Nopol T5597IP, No Mesin : KF21E1412234 No Rangka: MH1KF2117LK412638
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |