Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RANGGAWONO Bin RUSMIN pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli Tahun 2018, bertempat di Alun-alun Kian Santang, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu |