Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2021/PN Pwk PT Agro Boga Utama Sate Marangi/ Budi Setia Budi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Agro Boga Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasry Perdana Putra, S.H.,M.HPT Agro Boga Utama
Tergugat
NoNama
1Sate Marangi/ Budi Setia Budi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan jumlah seluruh kerugian sebesar Rp. 232.890.424,- (dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh empat Rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak