Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Pusat di Jakarta Cq. Kantor Wilayah PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk di Bandung Cq Pemimpin Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. di Purwakarta cq. Kepala Unit PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Unit Campaka Sari ARDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Pusat di Jakarta Cq. Kantor Wilayah PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk di Bandung Cq Pemimpin Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. di Purwakarta cq. Kepala Unit PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Unit Campaka Sari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.230.335,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4350-01-007867-10-5, tanggal 15-04-2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 16-05-2018 untuk menjual agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah, Nomor : 99/III.F/2002/IV/2015, Atas Nama ARDIANSYAH, dilengkapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, atas nama ARDIANSYAH B MUKRI adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan bunga dan kewajiban bulan berjalan (saat surat ini dibuat bulan Agustus 2020 totalĀ  tunggakan Rp 23,230,335,- (Dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) atau lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sesuai data di sistem pada saat hari pelunasan.
  6. Menyatakan bahwa Penggugat diberikan Hak secara hukum untuk menjual dan melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap agunan kredit dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah, Nomor : 99/III.F/2002/IV/2015, Atas Nama ARDIANSYAH, dilengkapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, atas nama ARDIANSYAH B MUKRI, serta mengambil hasil penjualan dan atau lelang tersebut untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak