Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4350-01-007867-10-5, tanggal 15-04-2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 16-05-2018 untuk menjual agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah, Nomor : 99/III.F/2002/IV/2015, Atas Nama ARDIANSYAH, dilengkapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, atas nama ARDIANSYAH B MUKRI adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan bunga dan kewajiban bulan berjalan (saat surat ini dibuat bulan Agustus 2020 totalĀ tunggakan Rp 23,230,335,- (Dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) atau lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sesuai data di sistem pada saat hari pelunasan.
- Menyatakan bahwa Penggugat diberikan Hak secara hukum untuk menjual dan melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap agunan kredit dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah, Nomor : 99/III.F/2002/IV/2015, Atas Nama ARDIANSYAH, dilengkapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, atas nama ARDIANSYAH B MUKRI, serta mengambil hasil penjualan dan atau lelang tersebut untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; |