Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum perubahan nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon serta urutan kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13061/IST/2008 atas nama ENJANG SAEPUL ROHMAN, yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, tanggal 01 Desember 2008, yang semula tertulis nama Pemohon ENJANG SAEPUROHMAN, anak ke SATU, anak dari seorang Ayah bernama SUKRA SONIP, dirubah menjadi tertulis nama Pemohon ENJANG SAEPUL ROHMAN, anak ke TIGA, anak dari seorang Ayah bernama SUKRA;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|