Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum perbaikan Nama Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon atas nama AL-BANI REI BRAHMANTIO, dengan Nomor: 2291/IST/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Pencacatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta, pada tanggal 01 Mei 2006, yang semula tertulis Nama Anak Pemohon AL-BANI REI BRAHMANTIO, ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama Anak Pemohon AL BANI REI BRAHMANTIO;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|