Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PURWAKARTA cq PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR UNIT CIBATU 1.ISNO
2.Lasmini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG PURWAKARTA cq PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR UNIT CIBATU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISNO
2Lasmini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.599.874,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.99/4351/2015 Tanggal 15 Juli 2015
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.599.874,- (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan puluh sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan surat Sertipikat Hak Milik No 00877 an. Isno bin Enat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam surat keterangan tanah yang dilengkapi oleh Sertipikat Hak Milik No 00877 an. Isno bin Enat berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertipikat Hak Milik No 00877 an. Isno bin Enat berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik No 00877 an. Isno bin Enat berikut sekaligus tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak