Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2020/PN Pwk PT. ARTHA PRIMA FINANCE 1.Engkon Suhendra
2.HENI SUHAENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ARTHA PRIMA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Engkon Suhendra
2HENI SUHAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan  Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT  untuk  seluruhnya  atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
  2. Menyatakan    SAH   dan    MENGIKAT       Perjanjian     Pembiayaan                         Multiguna   Ilnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal

28  Maret 2020 , antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan    SAH   dan   MENGIKAT  Jaminan    Fidusia  yang   diterima           PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
    1. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan  Multiguna I lnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 , dengan spesifikasi :
      • Merk/Type/Jenis            :   MITSUBISHl/FE74HDffRUK
      • No.Rangka/Mesin         : MHMFE74P5EK136704 I 4034TKX5069
  • Warnaffahun
  • No. Palisi
  • No. BPKB

: HIJAU KOMBINASl/2014

: D 8118 XL

: L 10416703

 

  • Atas Nama BPKB     : H DEDI JUNAEDI

 

  1. Menyatakan   SAH   dan   MENGIKAT    Sertifikat   Jaminan   Fidusia   Nomor   : W 11.01162776.AH .05 .01 Tahun 2019 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036- 00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji);

 

  1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendq_patkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT  kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun ;
 
  1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Multiguna I lnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal

28  Maret 2020;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna I lnvestasi I Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28  Maret 2020 , adalah sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil;

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036- 00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 18/09/2020 sebagai berikut :

 

 

Pokok Hutang

Bunga yang belum dibayar Denda yang belum dibayar Pinalti

 

: Rp 132.400.000

: Rp  20 .078 .708

: Rp   14.271.300 (155 Hari)

: Rp     16.675.001 +

 

 

TOTAL PELUNASAN AWAL  : Rp 183.425.009

 

Total kerugian dilakukan PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp 183.425.009 (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluhnlima ribu sembilan rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana PARA TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan di atas.

 

  1. Kerugian lmmateriil

Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut , menyebabkan Kredibilitas dan Kepercayaan masyarakat Debitur dan Investor menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan  Sah  dan  Berharga  Sita  Jaminan  (Revindicatoir  Beslag)  yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 , dengan spesifikasi ;      ·
      • Merk/Type/Jenis            : MITSUBISHl/FE74HD/TRUK
      • No.Rangka/Mesin    : MHMFE74P5EK136704  I 4034TKX5069
      • Warna/Tahun               : HIJAU KOMBINASl/2014

 

 

  • No. Palisi
  • No. BPKB
 

: D 8118 XL

: L 10416703

 

  • Atas Nama BPKB     : H DEDI JUNAEDI

 

  1. Menghukum kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila PARA TERGUGAT membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara;

 

  1. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bogor untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor : 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020, dengan spesifikasi :
      • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHl/FE74HDV/TRUK
      • No.Rangka/Mesin : MHMFE74P5DK101952/4D34T J71793
      • Warna/Tahun                : KUNING/2013
      • · No. Palisi                   : A 9397 PA

•     No. BPKB                  : K02.840668H1

  • Atas Nama BPKB    : H DEDI JUNAEDI

 

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini diucapkan .

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bila ada keterlambatan pembayaran dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet),  Banding  atau  Kasasi  (uit voerbaar   bijvoorad);

 

16. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;

 

17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

 

Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bona).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak