Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2017/PN PWK IR ZAFRI MALIK HATA MUSTAFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR ZAFRI MALIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERO SUBANDI, SHIR ZAFRI MALIK
Tergugat
NoNama
1HATA MUSTAFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara;

Bedasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas PENGGUGAT  mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruh seluruh;
  2. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wansprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT  membayar kewajibannya yang belum di bayar Rp.251.000.000,-(dua ratus lima puluh satu juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I untuk menganti kerugian Materiil sebesar  Rp. 40.000.000,- dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum TERGUGAT Iuntuk membayar biaya perkara yang timbul;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet dan banding.

ATAU, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aqua Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak