Petitum |
Dalam Pokok Perkara;
Bedasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas PENGGUGATÂ mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta untuk memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruh seluruh;
- Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wansprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGATÂ membayar kewajibannya yang belum di bayar Rp.251.000.000,-(dua ratus lima puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk menganti kerugian Materiil sebesar Rp. 40.000.000,- dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT Iuntuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet dan banding.
ATAU, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aqua Et Bono). |