Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 292.775.250,- (dua ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang merupakan hutang pokok Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |