Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2017/PN PWK ASEP SUPRIYADI 1.YOGI HIDAYAT, SE
2.Drs. H. DEDI SUHARDI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIYATNA, SHASEP SUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1YOGI HIDAYAT, SE
2Drs. H. DEDI SUHARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian sebesar Rp. 11.000.150.000,- (Sebelas Milyar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT, dengan rincian :
  1. Kerugian Materil sebesar = Rp. 350.150.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Seratus Lima Puluh ribu Rupiah).

 

  1. kerugian Immateril sebesar = Rp. 10.650.000.000,- (Sepuluh Miyar Enam Ratus Lima Puluh juta Rupiah). 

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang akan diletakan atas Tanah dan Bangunan tersebut dalam posita poin 11.
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul upaya hukum verzet  atau banding.
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A  t  a  u

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak