Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BUDI SUPRIADI Bin PEDI bersama – sama dengan ARES RESTIANA Bin WAWAN DARMAWAN ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2020 bertempat di Kp. Sukatani RT.001/001 Desa Campakasari Kec. Campaka Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,0342 gram |