Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Pwk PT. Anugerah Pharmindo Lestari PT Holistic Indonesia Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Anugerah Pharmindo Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Songga Aurora Abadi, S.H., M.H.PT. Anugerah Pharmindo Lestari
Tergugat
NoNama
1PT Holistic Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Salman Baesufri, SH MHPT. Holistic Indonesia
Turut Tergugat
NoNama
1Seli Silvia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat.

 
 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara langsung, tunai, dan seketika yaitu membayar seluruh sisa kewajiban Tergugat sebesar RP. 2.404.661.858,- (Dua miliar empat ratus empat juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  6. Melakukan sita jaminan terhadap seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa  dan mengadili perkara a quo

berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak