Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum Para Penggugat merupakan para ahli waris dari (Almarhum) ROHANAH alias LO, SIOE YOEN alias LO, SIOE JOEN ;
- Menyatakan (Almarhum) ROHANAH alias LO, SIOE YOEN alias LO, SIOE JOEN pembeli yang beritikat baik sehingga patut mendapat perlindungan hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan Jual Beli atas tanah sebidang tanah Hak Milik terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kelurahan/Desa Nagerikidul seluas 57.450 M2 seperti diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30-3-1974 Nomor : 68/1974 di Sertifikat Hak Milik No. 286/Nagrikidul atas nama NYI RADEN HADININGRAT antara Tergugugat selaku penjual dengan (Almarhum) ROHANAH alias LO, SIOE YOEN alias LO, SIOE JOEN selaku pembeli adalah sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan balik nama (konversi) pada sertifikat Hak Milik No. 286/Nagrikidul atas nama NYI RADEN HADININGRAT atas tanah Hak Milik terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kelurahan/Desa Nagerikidul seluas 57.450 M2 seperti diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30-3-1974 Nomor : 68/1974 atas nama NYI RADEN HADININGRAT menjadi atas nama Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum biaya perkara menurut hukum ;
A T A U : Mohon keadilan. |