Dakwaan |
Bahwa terdakwa UCU Bin ONDA bersama – sama dengan saksi SUTISNA Bin H. SOBANA ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 13.31 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Area Vicose Line 1 PT. South Pasific Viscose, yang beralamat di Jalan Industri di Kampung Ciroyom RT. 12, RW. 05, Desa Cicadas Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 3 ( tiga ) buah lampu panel ( plut ) 70 ( tujuh puluh ) watt merk Nikon, 1 ( satu ) buah lampu Plut 400 ( empat ratus ) watt merk Siteco, 8 ( delapan ) buah lampu TL 1 X 20 ( satu kali dua puluh ) emergency merk Philip, 3 ( tiga ) buah kapasitor merk panel MMC, 3 ( tiga ) buah kontaktor merk Siemens, 3 ( tiga ) buah alat pres merk Scun, 4 ( empat ) buah NCB merk Siemen, 4 ( empat ) buah besi siku dengan ukuran panjang 50 ( lima puluh ) Cm, 1 ( satu ) buah besi seling bekas elevator panjang sekira 30 ( tiga puluh ) meter, 1 ( satu ) unit Switch merk Bako, dan 5 ( lima ) buah per besi bekas elevator, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik PT. South Pasific Viscose, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |