Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2017/PN PWK ANDI SETIAWAN LW 1.BOBBY PUMA
2.BUDI SOPANI MUPLIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 22 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI SETIAWAN LW
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BOBBY PUMA
2BUDI SOPANI MUPLIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. mengabulkan dan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;

3. menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatoir beslag) terhadap :

  •    Benda bergerak:

               -1 (satu) unit mobil ford captiva dengan nomor polisi T 1345 AL

                -1(satu) unit mobil honda freed dengan nomor polisi D909 DO

                 -1 (satu) unit mobil mitsubitsi pajero nopol D816 BRO

                  -1(satu) unit mobil daihatsu grandmax nopol T 8296 AH

                   -1(satu) unit mobil isuzu panther nopol D1648 AAZ

  •    Benda tidak bergerak

                - sebidang tanah dan bangunan yang terletak di kampung cilalawi, RT.003, RW.001 desa cilalawi, kec.       sukatani, kab. purwakarta jawa barat

4.menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk segera melunasi sisa pembayaran kepada penggugat secara tunai yakni sebesar Rp. 210.000.000,-( dua ratus sepuluh juta) atas progres pekerjaan yang sudah mencapai 40% dalam proyek pembuatan jembatan yang terletak di kampung cikuparamek dan pasir dita, desa sukamaju, kec. sukatani, kab. purwakarta dengan ukuran bentang :16 meter dan lebar7 meter;

5.menghukum para tergugat secara tanggung dan renteng dengan segera dan tunai membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 300.000.000,-( tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat:

6. menghukum para tergugat secara tanggung renteng dengan segera dan tunai menbayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) kepada penggugat;

7. menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai menlaksanakan keputusan dalam perkara ini kepada penggugat;

8. menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzat) banding maupaun Kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);

9. menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak