Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2022/PN Pwk ARI DODY WIJAYA, SH.MH. SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/M.2.14/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ARI DODY WIJAYA, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi GILANG GUMILAR Alias SOBLENG Bin SARJUDI (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Depan Pintu masuk bengkel las atau Bubut Cahya Teknik nomor 325 yang dalam keadaan tertutup di Daerah Ciwangi Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal sabu dari sdr.UPIK (belum tertangkap) ,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu berupa sabu, Perbuatan terdakwa SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi GILANG GUMILAR Alias SOBLENG Bin SARJUDI (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Gang Mawar 2 Rt:69 Rw:07 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai 1 (satu) bungkus kertas timah rokok merah berisi 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih, kemudian 1 (satu) bungkus kertas timah rokok merah berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di balut tisu di saku kiri atas jaket yang di gunakan oleh terdakwa SANDI IRAWAN serta 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih di saku celana sebelah kiri saksi GILANG GUMILAR, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A T A U

KETIGA :

Bahwa terdakwa SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Gang Mawar 2 Rt:69 Rw:07 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai 1 (satu) bungkus kertas timah rokok merah berisi 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih, kemudian 1 (satu) bungkus kertas timah rokok merah berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di balut tisu di saku kiri atas jaket yang di gunakan oleh terdakwa SANDI IRAWAN, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa SANDI IRAWAN Alias ENDOL Alias KOJEK Bin ISA KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya