Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Akta Pembebasan Jaminan Fidusia Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 5,500,000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 270,000,000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|