Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2019/PN Pwk IJIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IJIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KIKI RIZKIANA, SHIJIT
2DEDE NURZAMAN, SH.IJIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan demi hukum perubahan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan  Nomor 3214-LT-07102011-0185 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta tanggal 09 Oktober 2011, yang semula tertulis nama AGUM tanggal lahir 17 Maret 2003 dirubah menjadi tertulis nama AGUM NUGRAHA  tanggal lahir 12 Maret 2003 ;
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak