Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat .1 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat .2 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Akta Pembebasan Jaminan Fidusia dengan obyek fidusia 1 (satu) unit kendaraan Mobil Merk Honda HR-V RU5 1.8 RS, Nomor Registrasi D.19.AMI, Warna Putih ORCHIB MUTIARA, Nomor Polisi D 19 AMI Nomor Rangka MHRRU5870F407356, Nomor Mesin R18ZE100763, Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor M03070038 atas nama ISYAK batal demi hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2020.
- Menyatakan Penggugat tidak mempunyai hutang kepada Tergugat .1.
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas .I.B Purwakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara A quo berpendapat lain, berdasarkan ketentuan yang berlaku mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai nilai keadilan. |