Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT. TRIMULIA WARNAJAYA PT. PURNAMA ASIH SUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TRIMULIA WARNAJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIKI HERDIANA, S.HPT. TRIMULIA WARNAJAYA
Tergugat
NoNama
1PT. PURNAMA ASIH SUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.585.734,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya berupa hutang ditambah bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp. 354.585.734,- (Tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah ) yang terdiri dari:
    • Utang pokok Tergugat sebesar Rp. Rp. 277.020.105,- ( Dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh ribu seratus lima rupiah);
    • Bunga sebesar 18% setahun mengacu bunga tetap Bank Mandiri sebesar Rp. 49.863.619.,- (Empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah );
    • Denda keterlambatan sebesar 10% selama tidak dibayarkannya tagihan yang mengakibatkan rusaknya cashflow milik Penggugat sebesar Rp. 27.702.010,- (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu sepuluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak