Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus/2021/PN Pwk | Freddy Friyanto, Senjaya, SH | OKKY ADAM NUGRAHA Bin ASEP KRISTIAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2021/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-760/M.2.14/Enz.2/03/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa OKKY ADAM NUGRAHA Bin ASEP KRISTIAN bersama-sama dengan saksi RIDZKI RIDWAN NURTAUFAN Bin PUPUNG PURNAMA, saksi ADE IRPAN Bin (ALM) ATANG KOSWARA, saksi RAFLI NUGROHO Bin NURYANA, saksi DEA ADITYA Bin KOSASIH, saksi ALDI ILHAM PURNAMA Bin EDI JUHARA (kelimanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi anak IRMAN MAULANA Bin (ALM) EDI JAYA serta saksi anak ALDI ROHIDIYANSAH Bin ADE SOMANTRI (keduanya telah dilakukan Diversi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta) pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di Depan Golden Futsal Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Atau KEDUA Bahwa terdakwa OKKY ADAM NUGRAHA Bin ASEP KRISTIAN bersama-sama dengan saksi RIDZKI RIDWAN NURTAUFAN Bin PUPUNG PURNAMA, saksi ADE IRPAN Bin (ALM) ATANG KOSWARA, saksi RAFLI NUGROHO Bin NURYANA, saksi DEA ADITYA Bin KOSASIH, saksi ALDI ILHAM PURNAMA Bin EDI JUHARA (kelimanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi anak IRMAN MAULANA Bin (ALM) EDI JAYA serta saksi anak ALDI ROHIDIYANSAH Bin ADE SOMANTRI (keduanya telah dilakukan Diversi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta) pada hari Jumat tanggal 01 Januari sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di Kampung Cinangka Rt.006 / Rw.003 Desa Jatiluhur Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Atau KETIGA Bahwa terdakwa OKKY ADAM NUGRAHA Bin ASEP KRISTIAN bersama-sama dengan saksi RIDZKI RIDWAN NURTAUFAN Bin PUPUNG PURNAMA, saksi ADE IRPAN Bin (ALM) ATANG KOSWARA, saksi RAFLI NUGROHO Bin NURYANA, saksi DEA ADITYA Bin KOSASIH, saksi ALDI ILHAM PURNAMA Bin EDI JUHARA (kelimanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi anak IRMAN MAULANA Bin (ALM) EDI JAYA serta saksi anak ALDI ROHIDIYANSAH Bin ADE SOMANTRI (keduanya telah dilakukan Diversi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta) pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di Kampung Cinangka Rt.006 / Rw.003 Desa Jatiluhur Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |