Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.Sus/2021/PN Pwk | Freddy Friyanto, Senjaya, SH | IRWAN PRATAMA Bin HENDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2021/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1574/M.2.14/Enz.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa IRWAN PRATAMA Bin HENDRA bersama-sama dengan saksi HARRY HARYONO Bin HENDRI (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di ATM BCA Jalan RE Martadinata No. 57 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Atau KEDUA Bahwa terdakwa IRWAN PRATAMA Bin HENDRA bersama-sama dengan saksi HARRY HARYONO Bin HENDRI (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Veteran Kelurahan Nagri kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Atau KETIGA Bahwa terdakwa IRWAN PRATAMA Bin HENDRA bersama-sama dengan saksi HARRY HARYONO Bin HENDRI (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di Kampung Cipaisan Gang Marjuki RT. 08 / RW. 03 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |