Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2021/PN Pwk Freddy Friyanto, Senjaya, SH IRWAN PRATAMA Bin HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1574/M.2.14/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Freddy Friyanto, Senjaya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN PRATAMA Bin HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa IRWAN PRATAMA Bin HENDRA bersama-sama dengan saksi HARRY HARYONO Bin HENDRI (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di ATM BCA Jalan RE Martadinata No. 57 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa IRWAN PRATAMA Bin HENDRA bersama-sama dengan saksi HARRY HARYONO Bin HENDRI (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Veteran Kelurahan Nagri kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Atau

KETIGA

Bahwa terdakwa IRWAN PRATAMA Bin HENDRA bersama-sama dengan saksi HARRY HARYONO Bin HENDRI (berkas terpisah)  pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di Kampung Cipaisan Gang Marjuki RT. 08 / RW. 03 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika,  menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya