Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2020/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH HELMY MUJIARSO Bin Alm. YATNO SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 235/Pid.B/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2796/M.2.14/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMY MUJIARSO Bin Alm. YATNO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HELMY MUJIARSO BIN YATNO SANTOSO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. BUDI DARMA WIRAWAN (DPO)  pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 atau masih dalam bulan Januari tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di wilayah Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa HELMY MUJIARSO BIN YATNO SANTOSO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. BUDI DARMA WIRAWAN (DPO)  pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 atau masih dalam bulan Januari tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di wilayah Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Pihak Dipublikasikan Ya