Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
235/Pid.B/2020/PN Pwk | EKA PRASETYADI, SH | HELMY MUJIARSO Bin Alm. YATNO SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 235/Pid.B/2020/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2796/M.2.14/Eoh.2/10/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa HELMY MUJIARSO BIN YATNO SANTOSO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. BUDI DARMA WIRAWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 atau masih dalam bulan Januari tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di wilayah Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” A T A U KEDUA Bahwa Terdakwa HELMY MUJIARSO BIN YATNO SANTOSO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. BUDI DARMA WIRAWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 atau masih dalam bulan Januari tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di wilayah Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |