Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2018/PN PWK MAKSUM 1.Ny IMAS
2.Ny AI MULYATI
3.Ny ENIH
4.Ny EUIS
5.Tn BUDI SUHERI SH
6.Tn WAWAN PURNAWARMAN
7.Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta
8.Ny. DESY ROOSARINA DEWI SHM Kn
9.Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta
10.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah jawa Barat Resor Purwakarta
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 28 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKSUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KOSTAMANMAKSUM
Tergugat
NoNama
1Ny IMAS
2Ny AI MULYATI
3Ny ENIH
4Ny EUIS
5Tn BUDI SUHERI SH
6Tn WAWAN PURNAWARMAN
7Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta
8Ny. DESY ROOSARINA DEWI SHM Kn
9Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta
10Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah jawa Barat Resor Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang benar dan beritikad baik dalam transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) dan TERGUGAT I;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) yang dilanjutkan oleh TERGUGAT I adalah sah;-----------------------------------
  5. Menyatakan bahwa, transaksi jual-beli antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dengan TERGUGAT VI adalah tidak sah;---------------------
  6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING;---------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek berupa: sebidang tanah darat (bekas (ex) galian batu) Sertipikat Hak Milik No. 5 semula atas nama MOHAMAD ODING sekarang atas nama WAWAN PURNAWARMAN (TERGUGAT VI) yang terletak di Blok Pasir Hayam Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta seluas 9.830 M2 (sembilan ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara: Tanah Milik Kehutanan

Sebelah Timur: Tanah Tn. MAKSUM

Sebelah Selatan: Tanah Tn. ODIH

Sebelah Barat: Tanah Tn. UDIN BACHTIAR dan Tn. H. SOBANDI

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan TERGUGAT VI untuk menyerahkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 semula atas nama MOHAMAD ODING sekarang atas nama WAWAN PURNAWARMAN (TERGUGATVI) kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang terletak di Blok Pasir Hayam Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta seluas 9.830 M2 (sembilan ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara: Tanah Milik Kehutanan

Sebelah Timur: Tanah Tn. MAKSUM

Sebelah Selatan: Tanah Tn. ODIH

Sebelah Barat: Tanah Tn. UDIN BACHTIAR dan Tn. H. SOBANDI

kepada PENGGUGAT beserta turutan-turutanya menurut sifat, maksud dan tujuan menurut hukum benda-benda tidak bergerak tanpa pengecualian;---------------------------

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.790.000.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap;------------------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk serta patuh pada isi putusan ini;---------------
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------A  t  a  u-------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak