Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2022/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH RIKI RAKASIWI BIN JAJA SUBAGJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/M.2.14/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI RAKASIWI BIN JAJA SUBAGJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa RIKI RAKASIWI BIN JAJA SUBAGJA  pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Perempuan Lampu Merah Sdang Jalan Nasional IV Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIKI RAKASIWI BIN JAJA SUBAGJA  pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Perempuan Lampu Merah Sdang Jalan Nasional IV Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya