Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2021/PN Pwk H. RUSMIN CHAEDAR, M.Ag HUSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 09 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. RUSMIN CHAEDAR, M.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Aria Kiansantang, S.H.H. RUSMIN CHAEDAR, M.Ag
Tergugat
NoNama
1HUSEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PURWAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.;

 

  1. Menyatakan Tergugat adalah tidak diketahui domisili keberadaannya.;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga kwitansi Jual beli tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 110 atas nama HUSEN (Tergugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta dan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 atas nama HUSEN (Tergugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, Pembelian dari Tergugat kepada Penggugat tertanggal 16 juni 2006.;

 

  1. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 110 dengan luas tanah 2.290 m2 (dua ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) terletak blok Cijanggot di Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan, Surat Ukur No.1387/1998 tertnggal 15 Mei 1998 atas nama HUSEN yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta dan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 dengan luas tanah 960 m2 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) terletak di Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan Surat Ukur No.2/Cisalada/2001 tertnggal 22 Maret 2001 atas nama HUSEN yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta adalah sah milik Penggugat sebagaimana Kwitansi Jual beli,Pembelian dari Tergugat kepada Penggugat tertanggal 16 Juni 2006.;

 

  1. Menyatakan Penggugat dapat melakukan peralihan kepemilikan atas tanah yang dibelinya sebagaimana ketentuan yang berlaku atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth Van Gewijsde).;

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini dengan melakukan proses pengalihan hak milik pada Sertifikat Hak Milik Nomor 110 dengan luas tanah 2.290 m2 (dua ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) terletak blok Cijanggot di Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan, Surat Ukur No.1387/1998 tertnggal 15 Mei 1998 atas nama HUSEN (Tergugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta dan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 dengan luas tanah 960 m2 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) terletak di Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan Surat Ukur No.2/Cisalada/2001 tertnggal 22 Maret 2001 atas nama HUSEN (Tergugat)  yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta menjadi atas nama  H. RUSMIN CHAEDAR, M.Ag (Penggugat).;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak