Petitum |
DALAM PROVISI;
- Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Lelang eksekusi sampai adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum Tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor : 01/ADD-PK-KUK/CAB-PUR/VI/14 tidak mempunyai sifat eksekutorial ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi dengan sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
A t a u : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |