Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2017/PN PWK TIAN RAHAYU PT Bank Mega tbk Cq PT BANK MEGA Tbk Regional Bandung Cq PT Bank Mega Tbk Kantor Cabang Purwakarta Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIAN RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFRIL BAKRI, SH. MH.TIAN RAHAYU
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mega tbk Cq PT BANK MEGA Tbk Regional Bandung Cq PT Bank Mega Tbk Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Negara KPKNL Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI;

  1. Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Lelang eksekusi sampai adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum Tetap;

DALAM POKOK PERKARA  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor : 01/ADD-PK-KUK/CAB-PUR/VI/14 tidak mempunyai sifat eksekutorial ;
  3. Menyatakan  Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi dengan sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

A t a u   :  Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon  putusan  yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak