Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa WAWAN GUNAWAN BIN RELLI pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Taman Pahlawan Desa Purwamekar, Kecamatan Purwakata, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa WAWAN GUNAWAN BIN RELLI pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Taman Pahlawan Desa Purwamekar, Kecamatan Purwakata, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Ia Terdakwa WAWAN GUNAWAN BIN RELLI pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Taman Pahlawan Desa Purwamekar, Kecamatan Purwakata, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |