Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2023/PN Pwk MUHAMAD MIFTAH WINATA, S.H., M.H. 1.NASSER NAINGGOLAN anak dari Alm. SURYA BONAR NAINGGOLAN
2.MUHAMAD RIDHA JAUHARI BIN IRWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 9/Pid.B/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-77/M.2.14/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD MIFTAH WINATA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASSER NAINGGOLAN anak dari Alm. SURYA BONAR NAINGGOLAN[Penahanan]
2MUHAMAD RIDHA JAUHARI BIN IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair   :

------- Bahwa terdakwa I. NASSER NAINGGOLAN anak dari (Alm) SURYA BONAR NAINGGOLAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMAD RIDHA JAUHARI Bin IRWAN, saksi Agung Sucahyo Bin Suratman dan saksi EDI TANAM PURWANA Bin ADEM SURADARMA (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Kantor Desa Pasanggrahan, Kec. Bojong, Kabupaten Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memberikan barang berupa uang yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

------- Bahwa terdakwa I. NASSER NAINGGOLAN anak dari (Alm) SURYA BONAR NAINGGOLAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMAD RIDHA JAUHARI Bin IRWAN, saksi Agung Sucahyo Bin Suratman dan saksi EDI TANAM PURWANA Bin ADEM SURADARMA (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Kantor Desa Pasanggrahan, Kec. Bojong, Kabupaten Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang berupa uang yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------- Bahwa terdakwa I. NASSER NAINGGOLAN anak dari (Alm) SURYA BONAR NAINGGOLAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMAD RIDHA JAUHARI Bin IRWAN, saksi Agung Sucahyo Bin Suratman dan saksi EDI TANAM PURWANA Bin ADEM SURADARMA (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Kantor Desa Pasanggrahan, Kec. Bojong, Kabupaten Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain supaya memberikan barang berupa uang atau supaya memberikan hutang ataupun menghapuskan hutang.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal  55 Ayat 1 ke-1  KUHP  .--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya