Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2023/PN Pwk | MUHAMAD MIFTAH WINATA, S.H., M.H. | 1.NASSER NAINGGOLAN anak dari Alm. SURYA BONAR NAINGGOLAN 2.MUHAMAD RIDHA JAUHARI BIN IRWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2023/PN Pwk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-77/M.2.14/Eoh.2/01/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama Primair : ------- Bahwa terdakwa I. NASSER NAINGGOLAN anak dari (Alm) SURYA BONAR NAINGGOLAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMAD RIDHA JAUHARI Bin IRWAN, saksi Agung Sucahyo Bin Suratman dan saksi EDI TANAM PURWANA Bin ADEM SURADARMA (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Kantor Desa Pasanggrahan, Kec. Bojong, Kabupaten Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memberikan barang berupa uang yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair : ------- Bahwa terdakwa I. NASSER NAINGGOLAN anak dari (Alm) SURYA BONAR NAINGGOLAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMAD RIDHA JAUHARI Bin IRWAN, saksi Agung Sucahyo Bin Suratman dan saksi EDI TANAM PURWANA Bin ADEM SURADARMA (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Kantor Desa Pasanggrahan, Kec. Bojong, Kabupaten Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang berupa uang yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : ------- Bahwa terdakwa I. NASSER NAINGGOLAN anak dari (Alm) SURYA BONAR NAINGGOLAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMAD RIDHA JAUHARI Bin IRWAN, saksi Agung Sucahyo Bin Suratman dan saksi EDI TANAM PURWANA Bin ADEM SURADARMA (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Kantor Desa Pasanggrahan, Kec. Bojong, Kabupaten Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain supaya memberikan barang berupa uang atau supaya memberikan hutang ataupun menghapuskan hutang. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |