Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 77.665.899,81 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma delapan puluh satu sen) yang merupakan hutang Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |