Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT. BANK MEGA Kantor Cabang Purwakarta NENENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NENENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.665.899,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  •  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat ;
  •  Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 77.665.899,81 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma delapan puluh satu sen) yang merupakan hutang Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;

 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak